• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Aturan Baru Benih Hortikultura Resmi Berlaku, Kementan Perkuat Produksi hingga Pengawasan

Aturan Baru Benih Hortikultura Resmi Berlaku, Kementan Perkuat Produksi hingga Pengawasan

  • 04 Maret 2026, 2:23 PM
  • Kilas
  • Adhita Diansyavira

Hortiindonesia.com – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2026 yang mengatur produksi, sertifikasi, hingga pengawasan peredaran benih hortikultura. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola industri perbenihan nasional sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi petani sebagai pengguna benih.

Permentan tersebut menggantikan Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan regulasi saat ini. Aturan baru ini ditandatangani Menteri Pertanian pada 26 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan sehari setelahnya, yakni 27 Februari 2026.

Direktur Perbenihan Hortikultura, Tommy Nugraha, mengatakan regulasi ini menjadi salah satu dokumen yang paling dinantikan oleh berbagai pihak di sektor perbenihan, mulai dari pemerintah daerah hingga pelaku usaha dan penangkar benih di seluruh Indonesia.

“Dokumen ini cukup ramai dibicarakan, baik di kalangan pemerintah maupun swasta serta para penangkar. Banyak yang menanyakan perkembangan revisinya,” ujar Tommy dalam sosialisasi regulasi yang digelar secara daring, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan hingga penerbitan aturan tersebut dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro hukum dan instansi terkait. Menurutnya, proses revisi berjalan relatif cepat meskipun materi yang diatur cukup kompleks.

Tommy menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan menyesuaikan aturan dengan kebutuhan industri perbenihan hortikultura nasional sekaligus mengikuti dinamika hukum yang berkembang. Aturan baru ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian usaha bagi produsen dan penangkar benih, sekaligus melindungi petani sebagai pengguna akhir.

“Kita ingin punya pemahaman yang sama dalam meningkatkan industri pembenihan nasional. Regulasi ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan di lapangan, baik dari sisi aturan maupun praktik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Sertifikasi Benih, Siti Sudlika, menjelaskan bahwa Permentan 04/2026 terdiri dari enam bab dan 57 pasal. Rinciannya mencakup Bab I Ketentuan Umum, Bab II Produksi Benih, Bab III Sertifikasi Benih, Bab IV Peredaran dan Pengawasan Benih, Bab V Ketentuan Peralihan, serta Bab VI Penutup.

Menurut Siti, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur perdagangan di sektor pertanian. Dengan demikian, pengaturan mengenai produksi hingga distribusi benih hortikultura kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dengan kebijakan perdagangan di bidang pertanian.


Baca Juga: Manisnya Bisnis Buah Naga Organik Wonogiri Sampai ke Jerman

Pada aspek produksi, regulasi ini menetapkan berbagai standar yang harus dipenuhi produsen benih hortikultura, mulai dari proses perbanyakan benih, pengendalian mutu, hingga sistem pencatatan dan pelaporan. Pemerintah ingin memastikan benih yang beredar memiliki mutu genetik, fisik, dan fisiologis sesuai standar yang ditetapkan.

Di sisi sertifikasi, aturan ini memperjelas tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sebelum benih dinyatakan layak edar. Peran lembaga sertifikasi dan pengawas benih juga diperkuat guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara pada aspek peredaran dan pengawasan, pemerintah menekankan pentingnya pengendalian distribusi benih di pasar. Pengawasan dilakukan untuk mencegah beredarnya benih ilegal, benih palsu, maupun benih yang tidak memenuhi standar mutu, sehingga petani tidak dirugikan akibat penggunaan benih berkualitas rendah.

Sosialisasi Permentan 04/2026 turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran internal Kementan seperti Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, hingga para direktur teknis di Direktorat Jenderal Hortikultura serta kepala balai pengawasan dan sertifikasi benih dari berbagai provinsi.

Selain itu, perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta sejumlah asosiasi perbenihan dan produsen benih juga hadir dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa implementasi aturan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha.

Tommy berharap seluruh pihak dapat mempelajari dan memahami isi regulasi tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Kami berharap aturan ini dibaca, dipelajari, dan dipahami bersama. Dengan begitu, pelaksanaannya bisa konsisten dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dokumen Permentan 04/2026 sendiri telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah menargetkan tata kelola perbenihan hortikultura nasional menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu mendorong peningkatan produktivitas sektor hortikultura. Aturan ini juga diharapkan menjadi fondasi penguatan industri benih dalam negeri sekaligus mendukung ketahanan pangan berbasis hortikultura.

Sumber : Kementerian Pertanian

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 04 Maret 2026, 2:23 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 04 Maret 2026, 2:23 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 04 Maret 2026, 2:23 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 04 Maret 2026, 2:23 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved