Harga bawang putih di pasar retail/eceran dibeberapa tempat, khususnya di luar jawa, tercatat masih cukup tinggi dengan kisaran harga Rp. 36,000 – Rp. 48,000 per kg. Hal ini disebabkan karena sebagian besar bawang putih masih dalam perjalanan menuju ke Indonesia.
Data yang diperoleh PUSBARINDO (Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayur Umbi Indonesia), sampai dengan hari ini total bawang Putih yang sudah berangkat dari Cina menuju pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan, sudah mencapai 60.000 Ton. Jumlah ini akan terus bertambah karena Kementerian Pertanian sudah merilis RIPH sebanyak 600.000 ton kepada 74 pelaku usaha.
“ Jumlah ini sudah melebihi kebutuhan nasional pertahun sebesar 500.000 ton sehingga kekhawatiran akan terjadinya kelangkaan bawang putih menjelang bulan Rahmadan dan Idul Fitri seharusnya tidak perlu terjad” kata Valentino, Ketua PUSBARINDO.
Untuk itu PUSBARINDO mendorong agar semua pelaku usaha, baik anggota maupun non-anggota, yang telah memperoleh ijin RIPH untuk segera merealisasikan importasinya dan segera mendistribusikannya ke seluruh daerah demi menjaga ketersediaan bawang putih menjelang bulan suci Rahmadan yang tinggal dua minggu lagi.
Sebenarnya saat ini harga jual dari importir sudah turun dari Rp.29.000 menjadi Rp.20.000 per kg. Tetapi di pengecer belum turun karena stok di tingkat Distributor Besar (D1), Distributor Menengah (D2) dan Agen kecil /pengecer masih cukup banyak dan mereka membeli dengan harga yang relaltif cukup tinggi beberapa minggu sebelumnya.
Akan tetapi hal ini tidak akan berlangsung lama karena guyuran bawang putih dari importir akan mendorong harga bawang putih ditingkat D1, D2 dan Pengecer turun sesuai mekanisme pasar. “Insya’Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, harga di tingkat eceran bisa kembali ke harga normal dibawah Rp. 30.000,- per kg,” katanya.
Pada prinsipnya, penentu posisi harga pasar adalah tercapainya titik keseimbangan antara supply dan demand. Akar permasalahan dari kekacauan pasokan bawang putih selama ini sebenarnya sangat sederhana yaitu bergantung pada kecepatan pemerintah dalam memberikan ijin .
Pengalamanan setiap awal tahun yang selalu terjadi kelangkaan bawang putih sehingga menyebabkan kenaikan harga diatas normal seharusnya dijadikan pengalaman dan dapat diantisipasi lebih awal oleh pemerintah, apalagi hari raya Idul Fitri selalu maju dua minggu yang artinya bulan suci Rahmadanpun akan maju dua minggu lebih awal dari tahun sebelumnya.
Khusus yang terjadi pada awal tahun 2020, terlambatnya pemberian ijin dari pemerintah diperparah dengan adanya Covid-19, sehingga ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Keterlambatan Pemerintah dalam pemberian ijin , memberikan efek domino yang cukup besar dalam pemulihan pasokan bawang putih yang timpang, karena Indonesia adalah negara yang terdiri dari ribuan pulau dimana distribusi logistik antar pulau hanya bisa melalui transportasi laut yang memakan waktu cukup lama.
Saat ini Kementerian Pertanian sudah menerbitkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dengan jumlah total 600.000 Ton, akan tetapi SURAT PERSETUJUAN IMPOR (SPI) dari Kementerian Perdagangan baru terbit 150.000 ribu Ton (25% dari total RIPH).
“Artinya setelah masa relaksasi impor selesai tanggal 31 Mei, pelaku usaha masih harus berjuang untuk memperoleh SPI sebanyak 450.000 Ton. Untuk itu, PUSBARINDO menghimbau kepada Mendag agar dapat segera menerbitkan SPI bawang putih 450.000 Ton sebelum berakhirnya masa relaksasi agar semua pelaku usaha dapat membuat perencanaan importasi bawang putih yang baik sampai akhir tahun 2020. Dengan demikian, semua proses dapat dikembalikan kepada aturan yang berlaku dan tercipta mekanisme pasar yang baik,” kata Valentino lagi.
Dalam masa sulit seperti ini, semua pelaku usaha termasuk anggota PUSBARINDO mengalami berbagai tekanan yang berat seperti turunnya omzet penjualan sebagai dampak covid-19, naiknya harga pokok bawang putih sebagai akibat naiknya nilai kurs Dollar US, sementara dalam waktu dekat harus menyiapkan THR bagi karyawan.
Untuk itu, Pusbarindo menghimbau kepada seluruh anggota dan para pelaku usaha lain, agar menyikapi keadaan ini dengan bijaksana dan mengupayakan dengan sekuat tenaga agar jangan terjadi PHK pada masing-masing perusahaannya. .