Bogor, Hortiindonesia.com
Tanaman hias dalam beberapa tahun terakhir menjadi komoditas ekspor penting. Ekspor tahun 2020 tercatat krisan 10.000.000 batang frekuensi 101 kali, saintpaulia 4.300.000 batang 61 kali, aquatic plant 900.000 batang dalam 680 kemasan 1.368 kali, dracaena 63.226 batang dalam 480.000 kemasam 920 kali. Tanaman hias lain yang diekspor adalah philodendron, lilium, sansevieria, anthurium, aglonaema. A. M Adnan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati, Badan Karantina Pertanian, Kementan menyatakan hal ini.
Sedang ekspor benih tanaman hias ke Belanda frekuensi 1.080 kali dengan komoditas Lilium, philodendron; Jepang 843 kali dengan komoditas krisan, kaktus; Amerika Serikat frekuensi 17.355 kali komoditas philodendron, kaktus, anthurium, aglaonema; Kanada 1.514 kali komoditas philodendron, anthurium. Negara tujuan ekspor penting lainnya adalah Inggris, Malaysia, Australia, Thailand, Singapura, Korea Selatan.
Tempat pengeluaran ekspor tanaman hias adalah Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok frekuensi 10.000 kali; BBKP Soeta 5.000 kali; Staisun Karantina Pertanian Kelas I Bandung 3.000 kali; BBKP Surabaya 1.500 kali; Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan 500 kali; BKP Kelas I Pontianak 350 kali; BKP Kelas II Yogyakarta 150 kali.
Tahun 2021 benih hortikultura yang diekspor didominasi oleh tanaman hias dengan total nilai ekspor sekitar Rp80 miliar. Terdiri dari krisan, saintpaulia, euphorbia, lilium, philodendron, lomandra. Negara tujuan utama Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Korea Selatan, Jepang, Australia.
Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pengeluaran utama adalah BBKP Tanjung Priok, BBKP Soekarno Hatta, SKP Kelas I Bandung; BKP Kelas II Yogyakarta, BKP Kelas II Medan, BKP Kelas I Pontianak. Krisan 8.853.135 benih 44 kali, saintpaulia 5.679.283 benih 55 kali, euphorbia 1.833.557 benih 70 kali; lilium 1.370.956 benih 70 kali, tanaman aquarium 318.700 benih 183 kali, philodendron 636.662 benih 6.311 kali.
Persyaratan karantina tumbuhan adalah dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan; melalui tempat-tempat pengeluaran yang ditetapkan; dilaporkan dan diserahkan pada kepada pejabat karantina tumbuhan untuk keperluan tindakan karantina; dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan (misalnya CITES untuk tanaman yang dilindungi, surat izin pengeluaran untuk sumber daya genetik).
Persyaratan negara tujuan surat izin pemasukan dari negara tujuan, sertifikat perlakukan, perlakukan, berasal dari area produksi yang bebas Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina negara tujuan. Pengeluaran benih dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Pertanian. Menteri dalam memberikan izin pengeluaran benih, pelaksanaanya dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri.
Pemohon mengajukan lewat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, kemudian diteruskan pada Ditjen terkait sampai Surat Izin Pengeluaran Mentan terbit. Tindakan karantina yang dilakukan adalah pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pembebasan.
Permasalah ekspor terkait fitosanitari adalah pemilik belum memerapkan SOP, GAP, GHP dan PHT secara efektif selama di kebun untuk mitigasi terbawanya OPT yang menjadi perhatian negara tujuan. Kurangnya pemahaman eksportir dan stakeholder lainnya terhadap phtyosanitary negara tujuan (tidak disertani Phytosanitary Certificate (PC), Media Pembawa (MP) termasuk dalam larangan negara tujuan; ketidaksesuaian MP yang dikirim dengan PC; kesalahan administrasi (nama ilmiah, deklarasi tambahan, informasi perlakukan).
Perlunya peningkatan kecermatan dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, terutama pemeriksaan. Laporan intersepsi OPT di negara tujuan masih diterima terutama kelompok nematoda dan serangga. Kesalahan dokumen kesehatan tumbuhan (PC) yang menyertai barang kiriman oleh ekspedisi/jasa kurir.