• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Investasi Hortikultura Kini Lebih Fleksibel Lewat UU Cipta Kerja

Investasi Hortikultura Kini Lebih Fleksibel Lewat UU Cipta Kerja

  • 18 November 2025, 4:18 PM
  • Kilas
  • Adhita Diansyavira

Hortiindonesia.com – Pemerintah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengatur investasi di sektor hortikultura. Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah dapat menolak, membatasi, atau mensyaratkan kemitraan pada investasi tertentu jika dinilai memiliki risiko bagi kepentingan nasional. Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian dilakukan lebih cepat mengikuti perubahan ekonomi dan pasar hortikultura yang terus bergerak.

Penjelasan ini disampaikan oleh Elen Setiadi dalam sidang lanjutan uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 17 November 2025. Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK. Elen menyebutkan bahwa aturan lama seperti pembatasan modal asing sebesar 30 persen bersifat terlalu statis. Dengan aturan baru, penyesuaian dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden tanpa harus mengubah undang-undang, sehingga negara bisa lebih responsif terhadap berbagai perkembangan global.

Perizinan Air Tidak Membebani Masyarakat

Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai aturan sumber daya air dalam UU 6/2023. Elen menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dibuat untuk membebani masyarakat melalui izin komersial. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam pemanfaatan air. Perizinan hanya berlaku bagi penggunaan air yang berskala usaha atau berdampak luas, sementara kebutuhan dasar masyarakat seperti air minum rumah tangga dan pertanian kecil tetap dikecualikan. Pemerintah memastikan bahwa hak masyarakat atas air tetap terjamin.

Menjamin Pemerataan Akses Tanah


Baca Juga: Pandemi Covid - 19 tidak Halangi Petani Ikuti Pelatihan Pembuatan Pestisida Alami Online

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menjelaskan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU 6/2023 yang berhubungan dengan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat peran negara dalam menjamin ketersediaan tanah demi pemerataan ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menghapus prinsip reforma agraria, tetapi memasukkannya sebagai bagian dari kebijakan pertanahan nasional yang lebih luas, termasuk kepentingan sosial, pembangunan, dan konsolidasi lahan. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam UUD 1945.

Permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), IHCS, Indonesia for Global Justice, dan Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekosob. Mereka mempermasalahkan beberapa norma yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat kecil.

Pertama, Pasal 20 ayat (1) dan (2) terkait pemanfaatan wilayah pesisir yang mewajibkan “Perizinan Berusaha.” Para pemohon menilai aturan ini menyamakan masyarakat tradisional dengan pelaku usaha besar, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan.

Kedua, Pasal 30 ayat (1) mengenai varietas hasil pemuliaan yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 2015. Ketentuan ini dikhawatirkan membatasi ruang gerak petani kecil dalam mengembangkan varietas lokal.

Ketiga, Pasal 30 ayat (1) lainnya terkait aturan impor komoditas pertanian. Para pemohon menilai pemenuhan cadangan pangan pemerintah seharusnya lebih mengutamakan produksi dalam negeri agar petani lokal tetap terlindungi.

Sidang masih berlanjut dan Mahkamah Konstitusi akan menilai seluruh argumentasi sebelum memutuskan apakah ketentuan yang diuji bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Sumber : Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 18 November 2025, 4:18 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 18 November 2025, 4:18 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 18 November 2025, 4:18 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 18 November 2025, 4:18 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved