• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. PUSBARINDO : TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN KETENTUAN RPIH KEMENTAN UNTUK IMPOR BAWANG PUTIH DAN BOMBAY

PUSBARINDO : TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN KETENTUAN RPIH KEMENTAN UNTUK IMPOR BAWANG PUTIH DAN BOMBAY

  • 29 Maret 2020, 3:29 PM
  • Sayur, Etalase

PUSBARINDO (Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayur Umbi Indonesia)  mengapresiasi langkah kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 tahun 2020 yang mengatur importase Bawang Putih dan Bawang Bombay tanpa SPI (Surat Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Survey), sebagai relaksasi untuk mempermudah pasokan dua komoditi tersebut, di saat terjadi kelangkaan pasokan dan situasi wabah corona virus yang memperburuk ekonomi nasional. Valentino, Sekjen Pusbarindo menyatakan hal ini.

Di lain pihak, Pusbarindo  juga mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Pertanian atas situasi ini, dan sudah merilis RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)  tahun 2020 untuk 107 importir sebanyak 450 ribu ton bawang putih. Jumlah ini sudah mencapai 80% dari kebutuhan nasional pertahun. Sementara untuk RIPH bawang Bombay, sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan Nasional pertahun.

Langkah Menteri Pertanian  merilis RIPH sebagai syarat importir untuk lakukan importase dan berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur atas produk pangan yang masuk, bertujuan untuk menjamin produk pangan yang masuk tidak berbahaya dan aman dikonsumsi oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU No.13 Tahun 2010 yang diamanahkan kepada Kementerian Pertanian RI.

Selain itu, tujuan  Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk tetap menjalankan ketentuan RIPH karena Kementan menjadi ujung tombak pelaksanaan Nawacita swasembada pangan, khususnya bawang putih melalui program Wajib Tanam sebesar 5% bagi importir yang mengajukan RIPH.

“Jadi tidak ada yang salah dengan aturan RIPH ini. Dengan tetap dijalankannya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri  mendapat kepastian berusaha/berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi  dalam negeri dapat lebih maksimal” katanya.

Sangat disayangkan apabila ada Menteri yang justru konsisten menjalankan amanah UU dan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan semangat swasembada bawang putih nasional, malah menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan RIPH, bahkan kemudian mengusulkan untuk dicopot.


Baca Juga: Kementan Jamin Stok Bawang Merah Aman Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri

“Jangan sampai Permendag No.27 Tahun 2010 ini disalahartikan dan diterjemahkan seolah-olah bebas tanpa syarat RIPH dan tanpa kontrol Badan Karantina. Dan jangan sampai Karantina sebagai garda utama yg mengawasi Keamanan Pangan yg akan masuk, digunakan sebagai "celah" dan dimanfaatkan oleh importir yang tidak bertanggung jawab,” kata Valentino lagi.

Selain berpotensi mengancam Keamanan Pangan Nasional, "celah" ini akan berdampak merusak semangat Wajib Tanam karena jika importir melakukan importase tanpa RIPH, artinya dia MENGHINDAR dari aturan Wajib Tanam.

Mengingat situasi corona sedang melanda negeri ini dan kita belum tahu kapan akan berakhir, maka sebaiknya Menteri Perdagangan segera menerbitkan SPI terhadap 107 importir yang sudah mengantongi 450.000 ton RIPH bawang putih agar ada kepastian supply dan kestabilan harga di pasar. 

Tupoksi Penerbitan SPI ini sudah diatur  dalam Permendag No. 44/2019 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa berdasarkan permohonan RIPH yang diajukan secara online, maka Direktur (akan) menerbitkan SPI paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

“Selanjutnya, saran kami untuk Kementan adalah agar pengajuan RIPH anggota PUSBARINDO yg sudah berada di Sesditjen dapat segera diterbitkan. Sesuai himbauan Bapak Presiden untuk mempermudah semua proses perijinan, penyederhanaan birokrasi dan transparansi, alangkah bahagianya para pelaku usaha jika Kemendag dan Kementan memberlakukan aturan pengajuan rekomendasi dan ijin importase secara tertib, adil dan transparan” katanya.

Pusbarindo juga menyarankan kepada  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  agar semuanya dikembalikan kepada aturan yang selama ini berjalan pada kedua Kementerian di atas. Kekurangan yang selama ini terjadi adalah lambatnya respon dalam rilis RIPH dan SPI di Kementerian masing-masing yang selalu berulang setiap tahun sehingga menyebabkan setiap awal tahun harga bawang putih selalu bergejolak.

Masalah komunikasi, masalah ego sektoral dan transparansi yang seharusnya sinkron antara dua Kementerian ini, diharapkan dapat diatasi Menko Perekonomian.

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 29 Maret 2020, 3:29 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 29 Maret 2020, 3:29 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 29 Maret 2020, 3:29 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 29 Maret 2020, 3:29 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved