• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Stabilkan Harga, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang

Stabilkan Harga, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang

  • 21 Maret 2020, 2:26 AM
  • Kilas
  • HORTI INDONESIA

Jakarta - Pemerintah mengambil langkah cepat terkait situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Utamanya berkaitan dengan stabilisasi harga bahan pokok seperti bawang putih dan bawang bombai.

Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi importasi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, inti dalam Permendag tersebut adanya penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A. Dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).

"Pembebasan ini berlaku mulai Kamis, (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," ujar dia saat mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan instansi lingkup Kementan membahas Permendag 27/2020 mengenai eksistensi RIPH dalam penerbitan persetujuan impor, Jumat (20/3).

Anton memaparkan, tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil.

Namun demikian, adapun ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Selanjutnya diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).


Baca Juga: Konsumsi Buah Matang Alami, Tingkatkan Imunitas Diri

"Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," lanjutnya.

Dalam pengambilan kebijakan pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, “Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak”, ujar Prihasto Setyanto, Dirjen Hortikultura (Jumat 20/03)

Anton mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura. Karena ini merupakan perintah Undang-Undang Hortikultura yaitu pada Pasal 88 ayat (2).

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Anton, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di Undang-Undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga.

"Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5% untuk bawang putih”, pungkas Anton.

berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih s.d. tanggal 18 maret sejumlah 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 - 48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10 - 11 ribu ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 (tujuh) bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombai" tutup Anton.

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 21 Maret 2020, 2:26 AM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 21 Maret 2020, 2:26 AM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 21 Maret 2020, 2:26 AM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 21 Maret 2020, 2:26 AM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved