• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Swasembada Bawang Putih Melawan Opini Mafia Pangan

Swasembada Bawang Putih Melawan Opini Mafia Pangan

  • 21 Agustus 2019, 2:46 PM
  • Sayur, Kilas
  • HORTI INDONESIA

Jakarta - Impor komoditas pangan selama ini diketahui sangat menjanjikan bagi pihak tertentu, utamanya bawang putih yang hingga saat ini 95 persen lebih dipenuhi kebutuhannya melalui impor. Disparitas harga yang cukup lebar, antara harga di negara asal dan dalam negeri sangat menguntungkan bagi importir. Karenanya, cita-cita swasembada bawang putih di tahun 2021 menghadapi tantangan yang berat.

"Dulu kita pernah swasembada pada tahun 1994. Kita mampu memenuhi sendiri kebutuhan bawang putih. Namun krisis ekonomi 1998 yg berujung pada ekonomi yg lebih terbuka (liberal) dengan ditandatangani letter of intent dgn IMF, impor produk pertanian termasuk bawang putih menjadi tidak terkendali. Kini ketergantungan bawang putih pada bawang putih impor sangat tinggi," cerita Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik yang biasa dipanggil Yasid, di Jakarta (21/8).

Pemerintah menyadari ini tidak mudah, untuk mengembalikan kemampuan swasembada bawang putih nasional. Kebutuhan bawang putih nasional mencapai 580.000 ton per tahun dan lebih 95 persennya berasal dari impor. Melihat kondisi yg sangat bergantung kepada negara lain, maka Menteri Pertanian Amran Sulaeman berana utk membalikkan keadaan, bahkan telah ditetapkan swasembada bawsng putih harus diraih tahun 2021. Menurut kalkulasi, meraih swasembada hanya perlu lahan penanaman bawang putih sekitar 73 ribu hekatar, sementara berdasarkan indentifikasi lahan yg sesuai utk penanaman bawang putih tersedia 600 ribu hektar. Sejalan dgn program swasembada tersebut, maka telah dirumuskan ketentuan bahwa setiap importir yg mengajukan RIPH memiliki kewajiban tanam 5 persen dari volume yg diajukan dlm RIPH. Disinilah tantangan penerbitan RIPH," jelas Yasid.

Akhir akhir ini muncul kasus bawang putih yg ditangani oleh KPK yg membawa nama Kementerian Pertanian. Dalam UU no 13/2010 mengenai Hortikultura, importasi produk hortikultura termasuk bawang putih terlebih dahulu harus mendapat izin impor dari menteri yg menangani bidang perdagangan, namun terkebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian. Mekanisme rekomendasi dan izin impor secara hormonis telah berjalan sejak tahun 2013, walaupun ketentuan ini terus mengalami perbaikan. Dalam penerbitan RIPH Kementan menekankan persyaratan teknis yaitu terkait keamanan pangan. Bawang putih yg boleh masuk ke dlam negeri harus berasal dari bawang putih yg dibudidayan di lahan yang menerapkan standar Good Agriculrural Practise (GAP) dan penerapan standar pananganan pasca panen dgn menerapkan Good Handling Practises (GHP), RIPH tidak mengatur volume impor, sementara untuk volume impor ditentukan dalam izin impor yg dikeluarkan oleh Kemdag yg dikaitkan dengan kapasisas gudang yg dikuasai oleh importir.


Baca Juga: Daftarkan Hasil Silangan Sampai Ke London, Pembudidaya Anggrek Ini Banjir Pesanan dintengah Pandemi

Kasus OTT suap ijin impor bawang putih yang dilakukan KPK, Kementerian Pertanian memberikan kepercayaan sepenuhnya proses penuntasan kasus tersebut kepada KPK. Bahkan Kementan diaudit secara khusus. Namun saat ini menurut Yasid, ada upaya segelintir kalangan masyarakat yang diduga dilibatkan mafia pangan untuk mendiskreditkan kebijakan Kementan terkait RIPH dengan berbagai tudingan.

"Kementan sangat kooperatif dalam menyikapi proses tindak lanjut OTT KPK kemarin. Saat ini dengan dilakukan proses audit internal oleh Tim Inspektorat Khusus Kementan. Semua elemen yang terkait dengan proses penerbitan RIPH diaudit dan dievaluasi. Kami menilai inilah sesungguhnya tantangan kami mewujudkan swasembada bawang putih,” katanya.

Yasid mengatakan pihaknya menyadari beberapa waktu terakhir ini, ada pihak-pihak yang mendompleng momentum ini untuk mendiskreditkan kebijakan RIPH di Kementerian Pertanian dengan opini-opini yang tendensius, bahkan disinyalir bentuk perlawanan tercapainya swasembada bawang putih.

Lebih lanjut Yasid menegaskan Kementan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan RIPH termasuk pelaksanaan wajib tanam bawang putih yang sudah berlangsung sejak akhir 2017 lalu.

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 21 Agustus 2019, 2:46 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 21 Agustus 2019, 2:46 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 21 Agustus 2019, 2:46 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 21 Agustus 2019, 2:46 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved