• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan Sosialisasikan Protokol Ekspor Durian Beku Indonesia ke Republik Rakyat Tiongkok

Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan Sosialisasikan Protokol Ekspor Durian Beku Indonesia ke Republik Rakyat Tiongkok

  • 11 Agustus 2025, 1:51 PM
  • Buah
  • Nabila Sahma Libriyanti

Jakarta, hortiindonesia.com - Durian merupakan salah satu buah tropis yang menjadi kebanggaan Indonesia. Dengan produksi lebih dari 1,5 juta ton per tahun, Indonesia bahkan melampaui Thailand yang produksinya hanya berkisar 500 ribu hingga 1 juta ton. Namun, keunggulan produksi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi dominasi di pasar internasional, khususnya Tiongkok yang menjadi tujuan utama ekspor durian bagi negara-negara produsen.

Melalui webinar yang diadakan oleh Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan pada hari ini, Senin (11/08) dijelaskan bagaimana protokol resmi ekspor durian beku ke Republik Rakyat Tiongkok. 

Direktur Karantina Tumbuhan, Abdul Rahman, S.P., M.M., hadir menyampaikan perlunya sosialisasi ini dilakukan agar semua pihak, khususnya eksportir dan pengusaha durian memahami mekanisme yang disahkan.

“Pada pagi hari ini kita bergabung dengan banyak bisnis hortikultura agar informasi-informasi ini dapat sampai ke para pelaku usaha. Mudah-mudahan Bapak Ibu bisa mengetahui persyaratan ekspor durian ke Republik Rakyat Tiongkok dan dapat berkoordinasi dengan badan karantina antar wilayah,” ujar Abdul.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Maulana Budi Dama, S.Sos., S.P dari Direktorat Standar Karantina Tumbuhan, ia menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Protokol Persyaratan Pemeriksaan Karantina, dan Persyaratan Sanitari untuk Ekspor Durian Beku yang ditandatangani pada 25 Mei 2025, bertepatan dengan kunjungan resmi Perdana Menteri Tiongkok ke Indonesia.

“Protokol ini mengatur seluruh persyaratan teknis mulai dari pemilihan bahan baku, proses pembekuan, pengepakan, hingga sertifikasi, untuk memastikan durian beku Indonesia memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan tumbuhan yang berlaku di Tiongkok,” jelas Maulana.

Indonesia bersama Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina merupakan produsen durian terbesar dunia. Namun, hingga beberapa tahun terakhir, durian Indonesia belum bisa langsung menembus pasar Tiongkok. Alhasil, sebagian durian Indonesia dijual ke negara tetangga, yang kemudian mengolah dan mengekspornya ke Tiongkok. Hambatan ini menjadi tantangan serius bagi Badan Karantina Indonesia dalam perannya sebagai economic tool untuk meningkatkan daya saing ekspor.

Tiongkok, melalui General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), menerapkan standar Sanitary and Phytosanitary (SPS) yang sangat ketat. Protokol yang disahkan tahun ini menjadi langkah penting membuka pintu langsung bagi durian Indonesia.

Berdasarkan Artikel I Protokol, durian beku (Durio zibethinus) mencakup daging buah tanpa kulit, puree tanpa kulit, dan buah utuh dengan kulit. Semua produk harus dibekukan pada suhu -30°C atau lebih rendah menggunakan proses pembekuan cepat, lalu dipertahankan pada suhu inti -18°C atau lebih rendah selama penyimpanan dan pengangkutan. Proses ini merujuk pada standar internasional Code of Practice for the Processing and Handling of Quick Frozen Foods (CAC/RCP 8-1976).

Dalam Artikel II, dijelaskan bahwa durian beku harus memenuhi hukum dan peraturan keamanan pangan serta karantina tumbuhan Tiongkok. Buah harus dipilih secara manual untuk memastikan bebas dari busuk, kerusakan, dan benda asing. Pemrosesan seperti pembelahan, pengupasan, dan pengeluaran daging buah wajib dilakukan oleh tenaga terlatih di area kerja khusus untuk menghindari kontaminasi silang.


Baca Juga: AMM G20 Bali, Momentum Pamer Eksotisme Buah Lokal

“Seluruh proses dari kebun hingga kemasan harus diawasi untuk menjamin keamanan pangan dan standar fitosanitari yang disepakati kedua negara,” tegas Maulana.

Artikel III menambahkan, pihak Indonesia harus menerapkan rencana monitoring risiko keamanan pangan secara berkala. Jika diminta oleh pihak Tiongkok, semua hasil monitoring harus diserahkan.

Artikel IV dan V menetapkan bahwa bahan baku harus berasal dari kebun dan eksportir yang memenuhi persyaratan fitosanitari, telah diregistrasi, serta lolos inspeksi fasilitas produksi. Hanya perusahaan yang terdaftar di Tiongkok yang boleh mengekspor durian beku ke negara tersebut.

Artikel VI mengatur kemasan harus baru, bersih, higienis, dan mencegah tumpahan. Setiap kemasan harus diberi label dalam bahasa Mandarin atau Inggris dengan keterangan “This product is being exported to the People's Republic of China” serta informasi jejak asal produk, rumah kemas, dan nomor registrasi.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, sesuai Artikel VII, durian dari lot tersebut dilarang diekspor dan perusahaan terkait harus melakukan perbaikan.

Sebelum pengiriman, Artikel VIII mewajibkan penerbitan Sertifikat Fitosanitari dengan format yang telah disepakati. Sertifikat harus mencantumkan nomor registrasi eksportir di Tiongkok dan pernyataan bahwa produk sesuai ketentuan protokol.

Setibanya di pelabuhan Tiongkok, Bea Cukai akan memeriksa produk (Artikel IX). Jika terjadi pelanggaran, pihak Tiongkok dapat menangguhkan eksportir terkait dan melakukan inspeksi lapangan di Indonesia, dengan biaya ditanggung pihak Indonesia (Artikel X).

Kemudian, berdasarkan Artikel XII, protokol berlaku lima tahun sejak penandatanganan dan otomatis diperpanjang lima tahun berikutnya, kecuali ada pemberitahuan tertulis untuk penghentian.

Protokol ekspor durian beku ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi simbol pengakuan Tiongkok terhadap kualitas durian Indonesia. Seperti disampaikan Maulana, “Ini adalah peluang besar bagi durian Indonesia untuk bersaing di pasar internasional dengan identitas dan kualitas asli, tanpa harus melalui negara perantara.”

Dengan kepatuhan penuh terhadap protokol, durian beku Indonesia siap memikat pasar Tiongkok, membawa manfaat ekonomi bagi petani dan pelaku usaha di tanah air.

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 11 Agustus 2025, 1:51 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 11 Agustus 2025, 1:51 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 11 Agustus 2025, 1:51 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 11 Agustus 2025, 1:51 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved