• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Kementan Komit Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Kementan Komit Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

  • 30 Oktober 2021, 6:44 PM
  • Kilas, Agribisnis
  • Yogi

JAKARTA, Hortiindonesia.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen akan terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Meski adanya keterbatasan anggaran untuk alokasi pupuk yang dibutuhkan.

Dalam lima tahun terakhir, kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57 - 26,18 juta ton atau senilai Rp63-65 triliun. Sementara itu pemerintah hanya dapat mengalokasikan anggaran pupuk sebesar 8,87 - 9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp25-32 triliun.

Demikian dikatakan Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta, dalam Webinar Perbaikan Tata Kelola Pupuk yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian, Jumat (29/10). Hadir juga dari PT Pupuk Indonesia.

Terbatasnya anggaran yang disediakan dapat berdampak dalam subsidi pupuk. Setidaknya ada lima potensi masalah yakni, perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran.

 “Dampak lebih lanjutnya, produktivitas tanaman menurun, karena petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” ujar Hatta.

Hatta menjelaskan, selama ini dalam tata kelola pupuk terbagi dalam lima kegiatan. Pertama, perencanaan menjadi tanggung jawab Kementan, teruatam penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh kelompok tani didampingi penyuluh, termasuk menginput data, verifikasi, validasi melalui sistem e-RDKK.

Kedua, pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT PIHC dari Lini I-II-III-IV-Petani (yang terdaftar padai sistem eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013. Ketiga, supervisi, montioring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat, Pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas dan aparat hukum).


Baca Juga: Budidaya Sayuran Hidroponik di Rumah Dengan Budget Minim dan Alat Sederhana

Keempat, verifikasi dan validasi penyalur. Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang oleh Tim Verval mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat melalui Dashboard Bank (Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP) berbasis android/T-Pubers. Kelima, pembayaran.

Dari gambaran tata kelola tersebut, Kementan tidak sendiri mengurus pupuk. Perencanaan Kementan, penyaluran PIHC, verifikasi dan monitoring dibantu pemerintah daerah. Pembayaran di Kementerian Keuangan. “Tugas kami adalah perencanaan sampai ke petani,” tukas Hatta.

 Menurut Hatta, untuk memperbaiki tata kelola pupuk pihaknya melakukan forum grup discussion (FGD), baik dengan DPR RI maupun Ombudsman. Ada beberapa usulan yang hingga kini masih dalam pembahasan.

Pertama, perbaikan data. Hatta mengakui, data menjadi hal prinsip dalam kebijakan subsidi pupuk. Karena itu data petani dan luas lahan terintegrasi Simluhtan (database petani yang dibina penyuluh). Jadi sebelum masuk RDKK, data masuk terlebih dahulu di Simluhtan.

Kedua, luas lahan penerima. Diusulkan luas lahan penerima yang mendapat fasilitasi pupuk bersubsidi maksimal 1 hektar (ha). Hal ini berlaku untuk seluruh petani yang mengusulkan. “Sebelumanya penerima pupuk subsidi adalah maksimal petani yang memiliki lahan sampai 2 ha. Lalu kami ajukan beberapa usualan,” jelas Hatta.

Ketiga, pemerintah menetapkan komoditas prioritas. Selama ini yang mendapat pupuk subsidi mencangkup 70 jenis komoditas. Namun diusulkan hanya 17 komodtas yang bisa difasilitasi. “Pemilihan prioritas berdasarkan kebutuhan pokok, komoditas utama pertanian, luas tanam dan dampak terhadap inflasi,” ujar Hatta.

Keempat, terkait jenis pupuk yang disubsidi hanya urea dan NPK. Dengan hitungan volume urea sebanyak 5.610.392 ton dan NPK sebesar 8.537.88 4 ton, total pupuk yang disubsidi sekitar 14.148.276 ton. Dengan demikian nilai subsidinya sebesar Rp50,02 triliun. Perinciannya subsidi urea sebanyak Rp18,47 triliun dan NPK Rp31,55 triliun. Alternatif ini masih sebatas usualan, hanya urea dan NPK yang disubsidi. (YR)

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 30 Oktober 2021, 6:44 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 30 Oktober 2021, 6:44 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 30 Oktober 2021, 6:44 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 30 Oktober 2021, 6:44 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved