• Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Profil
    Redaksi Hubungi Kami
  • Beranda
  • Berita
  • Event
  • Galeri
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Permentan No. 39/2019 Dinilai Tidak Beri Ketidakpastian

Permentan No. 39/2019 Dinilai Tidak Beri Ketidakpastian

  • 21 Januari 2020, 12:03 PM
  • Sayur, Kilas, Budidaya

JAKARTA, Hortiindonesia.com – Kewajiban tanam bawang putih bagi importir memberi ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena dalam aturan baru seperti dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 berbeda dengan aturan sebelumnya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Pelaku usaha Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (20/1).

Menurut Ketua II Pusbarindo Valentino, ketidakpastian itu karena Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tersebut memiliki perbedaan dengan aturan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017.

"Dalam peraturan yang baru, kita tidak tahu RIPH kita di-approve atau tidak. Di peraturan sebelumnya, tanam dulu sebelum RIPH terbit, sekarang dapat RIPH dulu baru tanam," jelas Valention.


Baca Juga: BINTANG TOEDJOE BENTUK EKOSISTEM JAHE MERAH

Dalam Permentan No. 38/2017, kata Valentino, importir bawang putih diwajibkan menanam bawang putih sebesar lima persen dari total kuota impor yang akan diajukan kepada pemerintah.

Selain itu, lanjut Valentino, agar bisa mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan, importir baru harus bisa menghasilkan produksi 25 persen bawang putih dari kuota wajib tanam. Sedangkan importir lama harus memproduksi 10 persen agar RIPH terbit.

Valentino mengatakan, Permentan 38/2017 ini berfungsi sebagai filter untuk mengurangi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. "Mestinya mekanisme seperti ini dipertahankan untuk memfilter supaya tidak ada perusahaan abal-abal yang mengajukan impor," ujarnya.

Menurut Valentino, Permentan 39/2019 ini tidak kuat dalam memberi jaminan bahwa importir melakukan wajib tanam. Pelaku usaha hanya akan melaksanakan wajib tanam setelah RlPH terbit, yang waktunya belum tentu bertepatan dengan waktu musim tanam. (YR)

Berita Terkait

WAJIB DICICIPI : DURIAN BAWOR ASLI BANYUMAS

  • 21 Januari 2020, 12:03 PM

Kementan Perluas Areal Tanam Bawang Putih di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

  • 21 Januari 2020, 12:03 PM

Awal Kisah Pisang Mas Tanggamus Go Internasional

  • 21 Januari 2020, 12:03 PM

Brebes Panen Bawang Merah Setiap Hari

  • 21 Januari 2020, 12:03 PM

Berita Terpopuler

  • Keren, Aplikasi Ini Bisa Identifikasi Aneka Jenis Tanaman
    22 Januari 2019, 11:45 AM
  • Kenali Ragam Jenis Alpukat: Mentega, Miki, sampai Kendil
    07 Mei 2024, 1:00 PM
  • Kenali Tiga Tahap Fase Pertumbuhan Tanaman Jagung
    18 Maret 2024, 10:53 AM
  • 10 Jenis Durian Terpopuler di Indonesia, Enak dan Legit!
    01 Oktober 2024, 3:58 PM
  • Cara Menanam Pohon Mangga dan Tips Agar Cepat Berbuah
    29 April 2024, 11:31 AM
  • VARIETAS KENTANG YANG COCOK DIOLAH JADI KERIPIK
    06 November 2019, 4:25 PM
  • Menanam Stroberi dengan Sistem Hidroponik
    11 September 2018, 11:23 AM
  • DIRIKAN INDUSTRI OLAHAN HORTIKULTURA UNTUK PRODUK GRADE RENDAH YANG TIDAK LAKU DI PASAR SEGAR
    19 Agustus 2024, 6:53 PM
  • Sunpride Pecahkan Rekor MURI untuk Pajangan Pisang Terbanyak
    02 Juni 2024, 5:11 PM
  • PEMULIAAN UNTUK HASILKAN VUB JERUK
    18 Juni 2024, 1:11 AM

Kategori Berita

  • Buah
  • Sayur
  • Herbal
  • Tanaman Hias
  • Gaya Hidup
  • Tips & Trik
  • InovTek
  • Jelajah
  • Sosok
  • Etalase
© Hortikultura Indonesia 2018 - 2026. All Right Reserved