Jakarta, Hortiindonesia.com
Produsen benih bawang putih yang tergabung dalam Asosiasi Benih Bawang Putih Indonesia (ASBATI) siap memproduksi benih sesuai kebutuhan sehingga swasembada tercapai. Mudatsir, Ketua ASBATI menyatakan hal ini.
Pasar benih bawang putih lokal selama ini didominasi untuk budidaya petani sendiri yang melakukan penanaman secara mandiri, atau sebagai rotasi tanaman menggantikan komoditas lain. Tahun 2021 dari luas tanam 6.668 ha , 3.327 ha merupakan penanaman petani secara mandiri.
Sisanya pasar benih adalah untuk program pengembangan kawasan bawang putih yang dibiayai APBN/APBD. Pengadaannya melalui lelang/e-katalog sehingga produsen benih harus benar-benar mengikuti pedoman umum. Tahun 2021 luar areal pengembangan kawasan bawang putih adalah 1.586 ha.
Pasar lainnya dari rekomendasi impor produk hortikultura. Setiap importir bawang putih wajib menanam. Produsen benih harus melakukan kontrak langsung dengan importir. Tahun 2021 dari RPIH ini luasnya mencapai 1.995 ha.
Mudatsir minta perencanaan untuk menanam bawang putih harus tepat sehingga produsen punya waktu untuk menyiapkan benih. Perlu waktu 8-10 bulan sampai benih siap disalurkan pada konsumen.
Dimulai dengan pratanam butuh waktu 20 hari untuk persiapan lahan dan persiapan bibit; 110-130 hari untuk budidaya; 6 bulan untuk penjemuran, pen, penyimpanan kemudian 1-2 bulan untuk distribusi dan pembayaran.
Khusus untuk pengadaan benih dengan pembiayaan APBN dan sistim swakelola maka pengguna anggaran yaitu pusat dan daerah diminta membuat perencanaan tanam yang tepat lengkap dengan kebutuhan SDM, adanya inovasi teknologi dan infrastruktur.
Sedang lembaga usaha perbenihan harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan LKPP. Setiap lembaga usaha perbenihan harus mempunyai rencana usaha, kompetensi, integritas dan model kemitraan usaha.
Pengusaha perbenihan minta kepastian pembayaran juga wajib distribusi tepat waktu. Pemerintah dalam menentukan varietas yang akan ditanam harus sesuai dengan preferensi pasar.